kelengkapan berkas kpr :
fc. ktp suami & istri
fc. kk dan buku nikah
fc. npwp pribadi & spt pph 21
fc. rek koran / tabungan 3 blan akhir
fc. sk pegawai negeri sipil (PNS)
slip gaji 3blan akhir
surat keterangan lama bekerja (min 2thn)
surat keterangan belum menikah (single)
surat ijin praktek (profesional)
neraca rugi / laba 2 tahun terakhir (wiraswasta)
surat ijin usaha perdagangan / SIUP (wiraswasta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar